930 x 180 AD PLACEMENT

Panduan Lengkap Cara dan Syarat Daftar PTPS Pemilu 2024

PTPS Pemilu 2024
750 x 100 AD PLACEMENT

Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, partisipasi aktif masyarakat menjadi salah satu kunci suksesnya penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. Salah satu bentuk partisipasi tersebut adalah melalui peran sebagai Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). PTPS memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan kelancaran proses pemungutan suara. Artikel ini akan membahas secara mendetail cara dan syarat yang diperlukan untuk mendaftar sebagai PTPS di Pemilu 2024.

Syarat Umum Daftar PTPS

Sebelum melangkah pada prosedur pendaftaran, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon PTPS:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih.
  2. Berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
  3. Tidak menjadi anggota partai politik atau terlibat politik praktis.
  4. Mampu membaca dan menulis.
  5. Berdomisili di wilayah kerja tempat PTPS tersebut akan ditugaskan.
  6. Sehat jasmani dan rohani.
  7. Bersedia mengikuti seluruh rangkaian kegiatan PTPS, mulai dari pelatihan hingga hari H pemungutan suara.
  8. Tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat mengganggu netralitas PTPS.

Syarat Spesifik Daftar PTPS Pemilu 2024

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut adalah persyaratan PTPS Pemilu 2024 yang perlu diketahui sebelum mendaftar:

750 x 100 AD PLACEMENT
  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat pendaftaran.
  3. Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
  7. Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Berkas Pendaftaran PTPS Pemilu 2024

Selain persyaratan umum, terdapat juga persyaratan berkas yang harus dipenuhi dan dilampirkan saat mendaftar sebagai PTPS Pemilu 2024:

  1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)
  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
  4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
  5. Daftar Riwayat Hidup
  6. Surat pernyataan bermeterai yang memuat:
    • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
    • Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia)
    • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
    • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
    • Bersedia bekerja penuh waktu
    • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih
    • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Langkah-Langkah Daftar PTPS

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mendaftarkan diri sebagai PTPS:

PTPS Pemilu 2024
PTPS Pemilu 2024

1. Mengumpulkan Informasi

Calon PTPS harus aktif mengumpulkan informasi mengenai pendaftaran PTPS yang biasanya disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Informasi ini bisa didapatkan melalui website resmi KPU, media sosial, atau pengumuman di kelurahan/desa.

2. Menyiapkan Dokumen

Dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:

750 x 100 AD PLACEMENT
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Pasfoto terbaru
  • Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap

3. Mengisi Formulir Pendaftaran

Formulir pendaftaran biasanya dapat diunduh dari website KPU atau diambil langsung di kantor KPU setempat. Pastikan semua informasi diisi dengan benar dan lengkap.

4. Mengikuti Seleksi

Seleksi ini bisa berupa wawancara, tes tertulis, atau praktik yang menguji kemampuan calon PTPS dalam mengelola pemungutan suara.

5. Menunggu Pengumuman

Setelah mengikuti seleksi, calon PTPS harus menunggu pengumuman hasil seleksi yang juga akan disampaikan melalui kanal informasi yang sama dengan pengumuman pendaftaran.

6. Mengikuti Pelatihan

Calon PTPS yang lolos seleksi wajib mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh KPU untuk memastikan mereka memahami tugas dan tanggung jawab sebagai PTPS.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tips Sukses Menjadi PTPS

Untuk memastikan Anda siap menjadi PTPS yang baik, berikut beberapa tips yang bisa diikuti:

  • Aktif Mencari Informasi: Selalu update informasi terkait Pemilu dari sumber yang terpercaya.
  • Kesiapan Mental dan Fisik: Pastikan Anda dalam kondisi sehat dan siap menghadapi tekanan saat hari pemungutan suara.
  • Memahami Regulasi: Pelajari undang-undang dan peraturan terkait penyelenggaraan Pemilu agar tidak melanggar aturan.
  • Netralitas: Jaga sikap netral dan tidak memihak kepada salah satu peserta pemilu.
  • Ketelitian: Sebagai PTPS, Anda harus teliti dalam setiap proses, dari penghitungan suara hingga pencatatan hasil.

Penutup

Menjadi PTPS bukan hanya tentang menambah pengalaman organisasi atau mendapatkan insentif. Lebih dari itu, ini adalah kesempatan untuk berkontribusi pada demokrasi Indonesia yang lebih baik. Jika Anda memenuhi syarat dan tertarik untuk mendaftar, jangan ragu untuk mengambil langkah pertama dengan mengikuti panduan di atas. Partisipasi Anda sangat berharga untuk menentukan masa depan bangsa.

750 x 100 AD PLACEMENT

Informasi Terupdate, Tips Praktis, dan Wawasan Teknologi untuk Era Digital

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Verified by MonsterInsights